Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini
0
0
Saya sering dibully sama anak spasial (anak berkebutuhan khusus) dan itu juga tidak ada pengawasan dari mentor (pendamping). Bagaimana menurut pendapat kamu tentang hal diatas?