Sudah Dong

  • Tentang Kami
  • Tentang Bullying
  • Buku Panduan
  • Berbagi Cerita
  • Gabung
  • Berita
  • Kolaborasi
  • ENEN
Donasi
Senin, 04 Mei 2015 / Published in News

Aturan Hukum terkait Bullying dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Bentuk Bullying Jenis Delik Aturan Hukum Terkait Ancaman Hukuman
Fisik Perampasan Kemerdekaan Pasal 333 8-12 Tahun Penjara
Penganiayaan Pasal 351 5 Tahun Penjara
Penyerangan dengan Tenaga Bersama terhadap Orang atau Barang Pasal 170 5-12 Tahun Penjara
Pemerasan Pasal 368 9 Tahun Penjara
Menjual/Memberikan Minuman Memabukkan Pasal 300 1-9 Tahun Penjara
Memaksa Orang Melakukan/Membiarkan Perbuatan Cabul Pasal 289 9 Tahun Penjara
Verbal dan Psikologis Pengancaman Pasal 369 4 Tahun Penjara
Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 1 Tahun Penjara
Pengancaman Di Muka Umum Dilakukan Bersama Pasal 336 2-5 Tahun Penjara
Tagged under: KUHP Bullying

Search for posts

Recent Posts

  • Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya

    0 comments
  • Kolaborasi Sudah Dong bersama YAMSA & Yayasan Jantung Indonesia

    0 comments
  • TikTok dan Sudah Dong Luncurkan Kampanye #SamaSamaNyaman untuk Melawan Cyber Bullying

    0 comments

Recent Comments

    © 2019 Sudah Dong

    Kontak Kami:


    +62 821 2257 4498

    support@kawulamadani.org

    INFO

    • Tentang Kami
    • Tentang Bullying
    • Buku Panduan
    • Berbagi Cerita

    ACT

    • Gabung
    • Kolaborasi
    • Donasi

    SOCIAL MEDIA

    TOP