Sudah Dong

  • Tentang Kami
  • Tentang Bullying
  • Buku Panduan
  • Berbagi Cerita
  • Gabung
  • Berita
  • Kolaborasi
  • ENEN
Donasi

Aturan Hukum terkait Bullying dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Senin, 04 Mei 2015 by zahroww_a59d426c
Bentuk Bullying Jenis Delik Aturan Hukum Terkait Ancaman Hukuman Fisik Perampasan Kemerdekaan Pasal 333 8-12 Tahun Penjara Penganiayaan Pasal 351 5 Tahun Penjara Penyerangan dengan Tenaga Bersama terhadap Orang atau Barang Pasal 170 5-12 Tahun Penjara Pemerasan Pasal 368 9 Tahun Penjara Menjual/Memberikan Minuman Memabukkan Pasal 300 1-9 Tahun Penjara Memaksa Orang Melakukan/Membiarkan Perbuatan Cabul
KUHP Bullying
Read more
  • Published in News
No Comments

Recent Posts

  • Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya

    10 hal yang remaja ingin tahu dari cyberbullyin...
  • Kolaborasi Sudah Dong bersama YAMSA & Yayasan Jantung Indonesia

    Kami CINTA Anak Indonesia.  Mengusung tema “Kam...
  • TikTok dan Sudah Dong Luncurkan Kampanye #SamaSamaNyaman untuk Melawan Cyber Bullying

    Jakarta, 11 Februari 2020 – Dalam ra...
  • Merdeka dari Bullying, Sudah Dong Luncurkan Dua Cabang Baru

    Jakarta: Sabtu (17/8) menjadi hari penting bagi...
  • Program Magang Yayasan Kawula Madani

    Bagi teman-teman di bangku SMA dan Universitas ...

© 2019 Sudah Dong

Kontak Kami:


+62 821 2257 4498

support@kawulamadani.org

INFO

  • Tentang Kami
  • Tentang Bullying
  • Buku Panduan
  • Berbagi Cerita

ACT

  • Gabung
  • Kolaborasi
  • Donasi

SOCIAL MEDIA

TOP