Sudah Dong

  • Tentang Kami
  • Tentang Bullying
  • Buku Panduan
  • Berbagi Cerita
  • Gabung
  • Berita
  • Kolaborasi
  • ENEN
Donasi
Senin, 04 Mei 2015 / Published in News

Pasal – Pasal Terlait Bullying

PASAL-PASAL TERKAIT BULLYING

Aspek Hukum Perlindungan Anak:

UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang

Perlindungan Anak

Dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau

ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.

Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014

Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,

atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 (1) UU No. 35 Th. 2014

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau

denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Aspek Hukum Cyber Crime:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 (3) – Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama

baik.

Pasal 45 ayat 1

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),

ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)

tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 (2) – Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi

yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu

dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan

antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat 2

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud   Pasal 28 ayat (1) atau

ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda

paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Tagged under: hukum, pasal - pasal bullying

Search for posts

Recent Posts

  • Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya

    0 comments
  • Kolaborasi Sudah Dong bersama YAMSA & Yayasan Jantung Indonesia

    0 comments
  • TikTok dan Sudah Dong Luncurkan Kampanye #SamaSamaNyaman untuk Melawan Cyber Bullying

    0 comments

Recent Comments

    © 2019 Sudah Dong

    Kontak Kami:


    +62 821 2257 4498

    support@kawulamadani.org

    INFO

    • Tentang Kami
    • Tentang Bullying
    • Buku Panduan
    • Berbagi Cerita

    ACT

    • Gabung
    • Kolaborasi
    • Donasi

    SOCIAL MEDIA

    TOP